Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Kamis 30 April 2026, ____ Mlandingan ___ Media Sosial tengah digegerkan oleh sebuah video memilukan dari seorang perempuan asal Mlandingan – Situbondo. Sambil tersedu – sedu dalam siaran langsung Tik Tok dan Facebook, perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi ini meluapkan kepedihan hatinya. Mobil yang ia beli dari tetesan keringat bertahun – tahun di negeri orang, diduga raib digadaikan oleh oknum Kepala Desa Alas Bayur – Kec. Mlandingan – Kab. Situbondo – Jawa Timur.
Bukan sekadar kerugian materi, pengkhianatan kepercayaan ini telah menghancurkan keharmonisan rumah tangganya. Di perantauan, ia harus menahan beban ganda: lelah bekerja, dan pedihnya dimarahi suami dan mertua akibat ulah oknum pemimpin desa yang seharusnya mengayomi.
Respon Cepat “Mas Rio” Hukum Tak Boleh Pandang Bulu +++
Aduan yang viral ini langsung sampai di hadapan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio). Menunjukkan kometmennya sebagai pemimpin yang “hadir’, Mas Rio segera merespon dan meminta korban untuk melampirkan bukti laporan kepolisian.
“Kirimkan bukti laporannya, biar kami ikut mengawal prosesnya,” tegas Mas Rio melalui kanal komunikasinya.
Langkah ini mendapat apresiasi luas dari netizen yang merindukan sosok Bupati yang responsif terhadap jeritan rakyat kecil, terutama mereka yang sedang berjuang menyambung hidup di luar negeri.
Ancaman Pidana: Jeruji Besi Menanti Sang Oknum
Kasus ini bukan sekadar urusan pinjam – meminjam, melainkan dugaan tindak pidana murni. Berikut adalah rincian ancaman hukum yang membayangi oknum kades tersebut:
1. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP )
* Karena mobil dipinjam secara sah, namun kemudian dipindahtangankan (digadaikan) tanpa seizin pemilik, pelaku dapat dijerat pasal Penggelapan.
* Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
* Jika sejak awal terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan mobil tersebut.
* Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pelanggaran Kode Etik & UU Desa
* Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan.
* Sanksi Administratif: Oknum Kades tersebut terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara hingga Pemberhentian tetap oleh Bupati jika terbukti melakukan tindak pidana.
SEBUAH PESAN KEMANUSIAAN
Dibalik pasal – pasal hukum yang mengintai, ada cerita tentang seorang ibu yang merantau ribuan kilometer demi masa depan keluarga. Tindakan oknum kades ini tidak hanya melukai secara ekonomi, tapi juga meruntuhkan martabat seorang perempuan di hadapan keluarganya sendiri.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Situbondo. Publik menunggu, apakah keadilan akan memihak pada air mata sang pejuang devisa?!!
Editor : Redaksi




