Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) edisi Kamis 30 April 2026, ___ Jagat Maya kembali digegerkan dengan aksi arogansi pimpinan perusahaan yang memberhentikan karyawannya secara tidak hormat. Video berdurasi pendek menampilkan seorang bos perusahaan memecat karyawannya secara langsung saat Live Tik Tok, di tengah dugaan kesalahan penjualan tiket Valen yang seharusnya gratis.
Tindakan ini memicu polemik hukum yang serius. Meski karyawan yang diduga melakukan kesalahan (pelanggaran mendesak), cara Pemberhentian yang dipublikasikan secara masif dan mempermalukan korban (publik shaming) berpotensi melanggar hukum, baik dalam konteks ketenagakerjaan maupun pidana ITE
ANALISIS HUKUM & JAWABAN PERTANYAAN
1. Apakah ada konsekuensi hukum terhadap perusahaan? Ya, sangat ada.
* Pencemaran nama baik (UU ITE ): Memviralkan pemecatan dengan maksud mempermalukan (publik shaming) di media sosial dapat dijerat pasal pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal 27 A jo. Pasal 45 UU ITE, pelakunya dapat dipidana penjara dan / atau denda hingga ratusan juta rupiah.
* KUHP: Tindakan ini memenuhi unsur menista dengan lisan/ tulisan yang menyebarkan ke publik (Pasal 310 KUHP )
2. Apakah ini termasuk pelanggaran? Ya. Meskipun karyawan salah, bos tidak dibenarkan mempermalukan karyawan di muka umum. Tindakan tersebut melampaui batas kewenangan perusahaan dan merendahkan martabat manusia.
3. Bagaimana mekanisme Pemberhentian jika karyawan salah? Mekanisme yang sah menurut UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021: Harus ada tahapan SP1, SP2, dan SP3.
* Kecuali Pelanggaran Berat/Mendesak: Jika karyawan tertangkap tangan mencuri / menipu, PHK bisa dilakukan langsung, tetapi harus melalui prosedur tertulis, bukan “Live Tik Tok”
* Surat Resmi: Harus ada surat pemberhentian PHK tertulis yang ditanda tangani.
4. Bukankah ada hak dan kewajiban? Ya. Hubungan kerja diatur oleh Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perusahaan tidak bisa bertindak semena – mena diluar perjanjian tersebut.
5. Apakah pemberhentian tanpa pesangon?
* Umumnya: PHK karena pelanggaran berat memang bisa menghilangkan hak pesangon.
* Namun: Karyawan tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah (tergantung aturan perusahaan)
* Risiko bagi bos: Jika prosedur PHK (seperti SP dan surat resmi) tidak dipenuhi, PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib membayar pesangon penuh.
KESIMPULAN:
Kasus ini adalah contoh “Salah Prosedur” yang berujung pada potensi pidana bagi pengusaha. Karyawan yang di _ PHK dengan cara memalukan ini berhak melaporkan bosnya ke Kepolisian atas pencamaran nama baik (UU ITE) dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) terkait prosedur PHK yang tidak sah !!
Editor : Redaksi




