Deteksi Media

MAINKAN STEMPEL DESA untuk Tipu Warga, Oknum Kades di Suboh Dipolisikan dan Diduga Mangkir dari Panggilan Penyidik!! ++++

MAINKAN STEMPEL DESA untuk Tipu Warga, Oknum Kades di Suboh Dipolisikan dan Diduga Mangkir dari Panggilan Penyidik!! ++++

 

Bay  –  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id) edisi kamis 19 Maret 2026 ___ Besuki ___ Integritas Birokrasi di Kabupaten Situbondo kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala desa di Wilayah Kecamatan Suboh berinisial Ft, resmi dilaporkan ke Polsek Besuki atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tak hanya diduga menilep uang warga sebesar Rp 40 juta, oknum kades juga mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan dugaan mangkir dari panggilan Polisi, Kamis (19/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah Rh, warga Desa Besuki – Kecamatan Besuki – Situbondo – Jawa Timur, kehilangan kesabaran. Rh mengungkapkan bahwa drama ini bermula pada bulan April 2025 lalu. Bertempat di Warung Besoeki Tempo Doeloe, Ft dengan meyakinkan meminjam Uang puluhan juta rupiah dengan dalih kebutuhan perlengkapan desa. Untuk memuluskan aksinya, Ft bahkan berani membubuhi kwintasi pinjaman dengan Stempel Resmi Pemerintahan Desa.

“Janjinya kembali bulan juli 2025. Tapi hampir setahun, hanya janji manis yang saya terima. Bahkan saat ditagih, dia malah menantang saya untuk lapor Polisi. Ya sudah, saya tempuh jalur hukum,” tegas Rh dengan nada geram saat ditemui di Mapolsek Besuki.

Laporan Polisi bernomor LPM/31/III/2026/SPKT/POLSEK BESUKI, kini menjadi jeratan hukum bagi oknum kades inisial Ft. Namun, alih – alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ft justru tak menampakkan batang hidungnya pada jadwal pemanggilan perdana hari ini Kamis (19/3/2026).

Sikap “licin” oknum kades ini menuai kritik tajam. Sebagai pejabat publik, tindakan Ft yang diduga menyalahgunakan atribut desa untuk kepentingan utang – piutang pribadi adalah pelanggaran berat. Masyarakat kini mendesak pihak Kepolisian Resor Situbondo, khususnya Polsek Besuki untuk bertindak tegas.

“Saya berharap Polisi segera melakukan panggilan kedua atau jemput paksa jika perlu. Hukum harus tegak, jangan karena dia pejabat lalu bisa seenaknya mangkir dan kebal hukum,” pungkas Rh.

Kini bola panas ada di tangan penyidik Polsek Besuki. Jika Ft tetap bersikeras mengabaikan panggilan hukum, bukan tidak mungkin “sang kades” akan dijemput paksa dan merayakan hari – harinya di balik jeruji besi.

Berdasarkan kronologi, maka oknum Kades berinisial Ft kini berada dalam posisi hukum yang cukup berat karena melibatkan penyalahgunaan jabatan dan pengabaian prosedur Kepolisian.

Berikut adalah analisis sanksi :

1. Sanksi Hukum atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Karena Ft diduga menggunakan Stempel Pemerintahan Desa untuk kepentingan pinjaman pribadi / perlengkapan Desa yang tidak kunjung dibayar, ia dapat dijerat:

* KUHP Pasal 378 (penipuan): Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara karena memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar orang lain menyerahkan barang / uang.

* KUHP Pasal 372 (penggelapan) : Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara karena menguasai barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan (dalam hal ini pinjaman yang tidak dikembalikan).

* Sanksi Administratif (UU Desa): Sebagai ASN / Kades, Ft terancam Pemberhentian sementara hingga Pemberhentian tetap oleh Bupati karena melakukan tindak pidana dan melanggar larangan sebagai kepala Desa.

2. Konsekuensi Mangkir dari Panggilan Polisi

Jika Ft terus mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar :

* Panggilan Kedua : Polisi tentu akan melayangkan surat panggilan kedua

* Penjemputan Paksa : Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHP, jika tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan sah, penyidik berwenang menerbitkan Surat Perintah Membawa (dijemput paksa oleh petugas).

* Obstruction of Justice : Sikap tidak kooperatif ini akan memperberat penilaian penyidik dan hakim dalam proses persidangan nantinya …!!***

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles