Bay/Tim-deteksi
Probolinggo(deteksimedia.id), edisi Jum’at 20 Maret 2026, ____ Krucil ___ Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 di Desa Krobungan – Kecamatan Krucil – Kab. Probolinggo – Jawa Timur, tercoreng.
Alih – alih meringankan beban masyarakat sesuai misi Pemerintah Pusat, program yang mendapat kuota 900 bidang ini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oknum aparat desa.
Berdasarkan pengakuan Kepala Dasa Krobungan, Sahi kepada Nara sumber inisial Tf, masyarakat peserta PTSL dibebani biaya sebesar Rp 600 ribu. Angka ini empat kali lipat lebih tinggi dari ketetapan resmi SKB 3 Menteri( Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang mematok biaya maksimal Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Lebih ironis, dari total Rp 600 ribu tersebut, diduga sebesar Rp 100 ribu masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Desa, sementara Rp 500 ribu dikelola oleh penitia PTSL. Praktek ini bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku, di mana biaya Rp 150 sudah mencakup persiapan dokumen, patok, materai, dan operasional penitia desa.
Ancaman Sanksi Hukum
Tindakan membebani masyarakat di luar prosedur resmi dapat dikatagorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah sanksi yang membayangi oknum Kades dan Panitia:
1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Oknum dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ….. menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan …” Ancaman pidananya adalah Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
3. Sanksi Administratif & Pemberhentian: Sesuai UU Desa, Kepala Dasa yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat dapat diberhentikan sementara atau permanen oleh Bupati.
Mekanisme PTSL yang Benar
Menurut peraturan, biaya Rp 150 ribu hanya boleh digunakan untuk :
* Kegiatan persiapan (penyuluhan, pengumpulan data).
* Pengadaan patok batas tanah dan materai.
* Operasional tim panitia desa / kelurahan (pengadaan dokumen, saksi, pengangkutan petugas.
Praktek di Desa Krobungan yang menetapkan tarif ratusan ribu rupiah di luar ketentuan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran serius. Masyarakat diharapkan berani melaporkan temuan ini ke pihak berwajib atau tim Saber Pungli Probolinggo.
Editor : Redaksi




