Deteksi Media

“Ruang Kelas Jadi Dapur Bisnis: Aroma Dugaan Penyelewengan Bantuan Provinsi di SDI Komarus Zaman Probolinggo”

“Ruang Kelas Jadi Dapur Bisnis: Aroma Dugaan Penyelewengan Bantuan Provinsi di SDI Komarus Zaman Probolinggo”

 

Bay/Tim- deteksi

Probolinggo(deteksimedia.id), edisi Selasa 17 Maret 2026 ___ Tiris ___ Probolinggo – Harapan masyarakat Dusun Racek Tengah – Desa Racek – Kecamatan Tiris – Probolinggo – Jawa Timur, untuk melihat anak – anak mereka belajar di gedung sekolah yang layak kini terganjal kenyataan pahit. Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) di SDI Komarus Zaman, yang beberapa tahun lalu dibangun menggunakan kucuran dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dikabarkan telah beralih fungsi secara drastis.

Bukannya diisi dengan bangku sekolah dan papan tulis untuk mencerdaskan generasi bangsa, gedung tersebut justru “disulap” oleh pihak pengelola menjadi dapur produksi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alih fungsi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Racek – Kecamatan Tiris mengenai legalitas dan etika pengelolaan aset negara oleh pihak yayasan.

Secara aturan, setiap jengkal bangunan yang didanai pemerintah memiliki “Pakem” peruntukan yang kaku.
Mengubah ruang kelas menjadi tempat usaha atau dapur produksi komersial tanpa prosedur penghapusan aset atau izin perubahan fungsi yang sah adalah bentuk pelanggaran serius. Praktik ini tidak hanya merampas hak belajar siswa, tetapi juga berpotensi menyeret oknum pengelola ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan bantuan hibah pemerintah yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kini, bola panas ada di tangan otoritas terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi lapangan. Jika terbukti ada main mata atau kesengajaan mungubah fasilitas pendidikan demi keuntungan unit usaha tertentu, sanksi tegas hingga pidana menanti para oknum yang bermain di balik layar Gedung Sekolah tersebut.

Secara mekanisme, pengalihan fungsi gedung sekolah yang dibangun menggunakan dana bantuan pemerintah (APBD Provinsi) menjadi dapur Komersial atau unit usaha lain (seperti dapur SPPG MBG) tidak diperbolehkan dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa prosedur perubahan status aset yang sah.

1. Analisis Mekanisme dan Aturan

Bangunan Gedung (RKB) yang dibiayai oleh pemerintah harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi dan fungsi yang telah ditetapkan dalam rencana awal.

* Peruntukan Spesifik: Dana hibah atau bantuan pembangunan memiliki kriteria di mana peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik (untuk pendidikan)

* Tanggung Jawab Penerima : Satuan Pendidikan atau yayasan bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

* pelanggaran Fungsi: Pengalihan fungsi ruang pendidikan menjadi dapur usaha tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi dan dapat berujung pada sanksi pembongkaran atau denda hingga 10% dari nilai bangunan.

2. Potensi Sanksi bagi Oknum Pengelola

Penyalahgunaan fasilitas yang dibangun dari dana negara oleh oknum pengelola yayasan dapat dikatagorikan sebagai tindakan melawan hukum:

* Tindak pidana Korupsi: Jika terjadi penyalahgunaan dana hibah atau bantuan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu (oknum pengelola), hal ini dapat dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

* Sanksi Administratif: Pencabutan izin kegiatan operasi satuan pendidikan atau penghentian bantuan di masa mendatang.

* Audit Investigatif : Lembaga yang berwenang dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana BOSP atau bantuan fisik lainnya di sekolah tersebut.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles