Bay/tim-deteksi
Probolinggo(deteksimedia.id), edisi 19 Maret 2026 ___ TIRIS ____ Polemik mengenai status dan peruntukan gedung SDI Komarus Zaman di Dusun Racek Tengah – Desa Racek – Kec. Tiris – Kab. Probolinggo – Jawa Timur, memasuki babak baru. Setelah membantah adanya aliran dana hibah provinsi dan mengklaim gedung dibangun dengan dana Mandiri, pihak pengelola yayasan kini dihadapkan pada persoalan hukum serius: Alih fungsi gedung sekolah menjadi dapur Komersial SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara hukum, Klaim “membangun dengan dana pribadi” tidak serta – merta memberikan hak mutlak kepada pengelola untuk mengubah fungsi gedung pendidikan menjadi dapur Komersial tanpa mekanisme legal yang ketat.
1. Status Kepemilikan: Pribadi atau Yayasan?
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU no. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Aset yang telah diserahkan atau digunakan untuk kegiatan yayasan (seperti gedung sekolah) secara OTOMATIS MENJADI KEKAYAAN yang Dipisahkan.
Sekalipun dana pembangunan berasal dari kantong pribadi pengelola, begitu gedung tersebut terdaftar dan digunakan sebagai institusi pendidikan (SDI), maka statusnya adalah Aset yayasan.
Pasal 5 UU Yayasan melarang keras pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, atau pengawas untuk kepentingan pribadi.
2. Larangan Alih Fungsi Tanpa Izin
Mengubah sekolah menjadi dapur Komersial melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gedung sekolah memiliki izin operasional khusus untuk fungsi edukasi.
* MEKANISME: Perubahan fungsi bangunan harus melalui revisi PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG ( PBG) _ dahulu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) _ dan perubahan peruntukan lahan di Dinas Perizinan (DPMPTSP). Tanpa itu, operasional dapur tersebut bersifat ILEGAL.
3. Potensi Sanksi: Pidana, Perdata, dan Administrasi
Jika mekanisme alih fungsi ini terbukti menabrak aturan, pengelola dapat terjerat rentetan sanksi:
* Sanksi Administrasi: Pencabutan izin operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan karena gedung tidak lagi digunakan sesuai peruntukan pendidikan, serta penutupan paksa unit usaha dapur oleh Satpol PP.
* Sanksi Pidana : Jika terdapat penyalahgunaan aset yayasan untuk keuntungan pribadi, pengurus dapat dijerat Pasal 70 UU Yayasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pelanggaran tata ruang dan fungsi bangunan sesuai UU Bangunan Gedung juga memiliki konsekuensi denda dan pidana.
* Sanksi Perdata: Yayasan dapat digugat oleh pemangku kepentingan (termasuk wali murid atau masyarakat) atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) karena meniadakan fasilitas pendidikan demi kepentingan komersial.
KESIMPULAN
Gedung sekolah bukanlah properti pribadi yang bisa diubah fungsinya semudah membalikkan telapak tangan.
Ada hak – hak siswa dan aturan negara yang melekat di sana.
Menjadikan ruang kelas sebagai “Dapur Komersial” bukan hanya mencederai Marwah pendidikan, tetapi juga berpotensi menjadi skandal hukum jika tidak dibarengi dengan prosedur perubahan status aset dan perIzinan yang Sah.
Pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH), didesak untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap legalitas Operasional di SDI Komarus Zaman di Dusun Racek Tengah – Desa Racek – Kecamatan Tiris – Kabupaten Probolinggo – Jawa Timur.
Dan sanksi tentu menunggu oknum yang bermain jika apa yang terjadi di SDI Komarus Zaman tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Kita ikuti edisi berikutnya (to be continued )
Editor : Redaksi




