Deteksi Media

“SYAHWAT KORUPSI di BALIK SERAGAM DESA: ZAKARATUL MAUT KEADILAN di SITUBONDO” ++++

“SYAHWAT KORUPSI di BALIK SERAGAM DESA: ZAKARATUL MAUT KEADILAN di SITUBONDO” ++++

 

Bay  —  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id) edisi Jum’at 03 April 2026 ____ Kabupaten Situbondo kini berada dalam cengkeraman krisis moral yang mengerikan. Temuan Inspektorat Tahun Anggaran (TA) 2024 bukan sekadar angka – angka di atas kertas. Melainkan bukti nyata betapa rakusnya oknum – oknum “tikus berdasi” di tingkat desa. Dari Sumberanyar hingga Bloro.

Skandal ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol dari BPD hingga pendamping Desa telah mati suri — atau mungkin sengaja “dibungkam” oleh aliran uang haram.

Sumberanyar: Perampokan Berjamaah di Depan Mata APH

Kasus di Desa Sumberanyar – Kecamatan Mlandingan, adalah puncak dari segala Ironi. Auditor Inspektorat telah menguliti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 645 juta. Namun pertanyaannya, mengapa sosok berinisial Hf, mantan Plt Kepala Desa, masih bisa melenggang bebas seolah tanpa beban?

“Hukum di Situbondo seolah hanya tajam ke bawah, tapi tumpul saat berhadapan dengan penguasa desa,” Ujar Sutumo, yang akrab disapa Gus Tomz, dengan nada pedas. Ia menilai proses di Tipikor Polres Situbondo hanyalah sandiwara birokrasi jika tak ada penetapan tersangka yang segera. Rakyat muak melihat koruptor masih bisa ‘Ngopi’ dengan tenang, sementara uang pembangunan mereka garong.

Bloro: Di duga Proyek Fiktif dan “Penyunatan” Masa Depan.

Desa Bloro – Kec. Besuki, modus operandi yang dilakukan jauh lebih gila. Dugaan kuat proyek fisik fiktif pada TA 2024 dan dugaan penghentian total pengerjaan pada TA 2025, menjadi bukti nyata bahwa anggaran desa telah dianggap sebagai harta warisan pribadi. Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, ini adalah sabotase terhadap masa depan warga desa yang membutuhkan infrastruktur layak.

Jeratan Hukum:
Pengembalian Uang Bukan “Kartu Bebas Penjara”

Bagi para oknum yang merasa aman setelah mengembalikan kerugian negara, ingatlah satu hal: Hukum tidak bisa dibeli dengan pengembalian Uang. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak sedikit pun menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

Jika APH (Aparat Penegak Hukum) tetap membiarkan kasus – kasus ini menggantung, maka mereka secara tidak langsung turut andil dalam menyuburkan praktik korupsi di Situbondo. Mandulnya Inspektorat dan lambannya gerak Polres Situbondo hanya akan mempertegas label bahwa kabupaten ini gagal dalam melindungi hak – hak rakyat kecil.

Suara Rakyat: “Kami Butuh Borgol, Bukan Rilis Pers!”

Sentimen publik di akar rumput kini mendidih. Warga menuntut tindakan konkret. Mereka tidak butuh pidato manis atau rilis pers yang penuh basa – basi teknis. Mereka butuh melihat para pengkhianat rakyat ini memakai rompi orange.

“Jika Inspektorat hanya bisa memotret tanpa bisa mengigit, lebih baik fungsi itu dibubarkan saja!” Tegas Gus Tomz menutup pernyataannya yang mengguncang publik.

Catatan Hukum Penting:

* Inspektorat Daerah Situbondo, melaporkan total temuan kerugian negara mencapai RP 15 Miliard dari 99 Desa pada periode terbaru.

* Kejaksaan Negeri Situbondo telah memperingatkan bahwa desa yang tidak menindaklanjuti LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) akan langsung diseret ke jalur pidana. ***

Editor : Reaksi

 

redaksi

Related Articles