Deteksi Media

Prahara di Mlandingan: Pembatalan Sepihak Pilkades PAW Sumberanyar Picu Gejelok, Benarkah itu Kebijakan Bupati?

Prahara di Mlandingan: Pembatalan Sepihak Pilkades PAW Sumberanyar Picu Gejelok, Benarkah itu Kebijakan Bupati?

 

Bay-deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu 09 Mei 2026, ___ Mlandingan ____ Suasana rapat koordinasi di Pendopo Kecamatan Mlandingan – Kab. Situbondo, pada Jum’at (8/5/2026) yang semula diharapkan menjadi langkah maju bagi demokrasi desa, justru berubah menjadi palu Godam yang menghantam harapan warga Desa Sumberanyar. Agenda yang seharusnya membahas teknis Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), secara mengejutkan berubah haluan menjadi pengumuman pembatalan sepihak proses suksesi kepemimpinan tersebut.

“Petir di Siang Bolong” bagi Demokrasi Desa” 💫💫💫

Keputusan ini sontak menuai reaksi keras dari tokoh masyarakat dan bakal calon yang hadir. Bagaimana tidak, Panitia Pilkades PAW telah terbentuk dan telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur yang sah. Namun, Plt Camat Mlandingan mendadak mengklaim bahwa pembatalan ini merupakan instruksi langsung dari kebijakan Bupati Situbondo.

“Ironisnya, ketika desakan muncul untuk menunjukkan surat formal atau dasar hukum (regulasi) tertulis atas pembatalan tersebut, pihak kecamatan bungkam seribu bahasa. Kegagalan menunjukkan bukti administratif ini memicu dugaan adanya kesewenang – wenangan yang mencederai tatanan hukum desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat desa sumberanyar, Bapak Pus.

Dalih Klasik yang Dipatahkan ++++

Pihak kecamatan melontarkan tiga poin alasan utama pembatalan: Masa jabatan yang singkat (1,5 tahun), kendala pembiayaan, dan potensi gesekan sosial. Namun, alasan – alasan ini langsung dipatahkan oleh perwakilan masyarakat Sumberanyar:

* Soal Jabatan: Para bakal calon menegaskan siap mengabdi meski masa jabatan tergolong singkat.

* Soal Biaya: Tokoh masyarakat dan para bakal calon menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya pemilihan secara mandiri jika APBDes tidak mencukupi.

* Soal Gesekan: Masyarakat menjamin kondusivitas wilayah dan siap menjaga keamanan demi tegaknya Demokrasi.

“Kami sudah menjalankan tahapan sesuai aturan. Membatalkan proses yang sedang berjalan tanpa dasar hukum yang SAH adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegas salah satu tokoh desa dengan nada geram.

Membedah Aturan: Tahapan Pilkades PAW Menurut Permendagri +++

Secara hukum, pelaksanaan Pilkades PAW diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan aturan tersebut, tahapan yang harus dilalui meliputi:

1. Pembentukan Panitia: Dilakukan oleh BPD melalui musyawarah desa paling lama 15 sejak kades berhenti.

2. Penetapan Biaya: Beban biaya dibebankan pada APBdes.

3. Pengumuman dan Pendaftaran: Pembukaan pendaftaran bakal calon secara transparan.

4. Penelitian Administrasi: Verifikasi berkas calon oleh panitia.

5. Musyawarah Desa: Pilkades PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, bukan Pemungutan suara rakyat secara langsung seperti Pilkades reguler, kecuali diatur lain dalam Perda.

6. Pelantikan: Pengesahan dan Pelantikan oleh Bupati.

Dilema BPD: Beranikah Membubarkan Panitia Secara ILEGAL? +++

Kini bola panas berada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Sumberanyar. Jika BPD nekat membubarkan Panitia Pilkades PAW hanya berdasarkan “Instruksi lisan” atau kebijakan tanpa payung hukum (Surat Keputusan Bupati yang Sah), maka BPD berpotensi melakukan pelanggaran administrasi berat.

Pembatalan sebuah proses hukum yang sudah berjalan harus memiliki dasar hukum yang “setara” (asas contrarius actus). Tanpa itu, tindakan tersebut dianggap cacat hukum dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keresahan kini menyelimuti warga Sumberanyar. Mereka menuntut kepastian hukum, bukan kebijakan “katanya” yang justru menciptakan kegelisahan di Akar Rumput.
Masyarakat menunggu keberanian otoritas terkait untuk kembali ke rel aturan yang benar, bukan justru memadamkan api demokrasi demi kepentingan sepihak.

Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) +++

Aturan utama mengenai PAW Kades diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 66 Tahun 2017.

* Pasal 8 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015 menyatakan:

“Dalam hal Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sisa masa jabatannya lebih dari 1(satu) tahun, dipilih Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa”.

* Karena 1 tahun 6 bulan lebih dari 1 tahun, maka wajib dilakukan PAW.

2. Aturan Terkait (UU Desa & Perda)

Meskipun Undang – Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ( revisi kedua UU Desa) mengubah masa jabatan menjadi 8 tahun, peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme PAW kades tetap merujuk pada Permendagri yang berlaku, yang umumnya diatur kembali melalui Peraturan Bupati / Wali kota (Perbup) di masing – masing daerah.

KESIMPULAN:

Jika sisa jabatan masih 1,5 tahun, Pilkades PAW “WAJIB” dilakukan (bukan sekadar boleh) untuk memilih Kepala Desa baru yang akan menyelesaikan sisa masa jabatan tersebut. Jika sisa jabatannya kurang dari 1 tahun, maka diangkat Penjabat (Pj) Kades hingga Pilkades reguler berikutnya.

redaksi

Related Articles