Fai – Deteksi
Banyuwangi,(deteksimedua id) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibeberapa wilayah Jawa Timur. Salah satunya SPPG Yayasan Masakan Anak Bangsa yang
berada di Jalan DR Cipto Mangunkusumo dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti temuan yang menunjukkan banyak fasilitas belum memiliki atau memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan langsung kepada para kepala SPPG di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa ketiadaan IPAL yang standar berpotensi besar mengontaminasi lingkungan kerja. Hal ini dinilai berisiko langsung terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
“ Kebijakan ini merupakan langkah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Albertus,pada Senin 1 Juni 2026
Sebagai konsekuensi dari temuan ini, BGN menerapkan sejumlah sanksi administratif yang ketat bagi SPPG yang melanggar, yaitu penghentian operasional.
Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara dengan kategori non kejadian menonjol (perbaikan major).
“Kami mewajibkan setiap kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterbitkan,” tegasnya.
Albertus menambahkan bahwa status pembekuan operasional ini tidak akan dicabut hingga pengelola SPPG melakukan pembenahan total.
“Untuk dapat beroperasi kembali, pihak SPPG harus menyerahkan bukti perbaikan fisik beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk proses verifikasi ulang,” imbuhnya.
Editor : Redaksi




