Deteksi Media

🔥 BERITA UTAMA: Gas Melon Langka, Harga Melambung! Ini Sanksi Pidana & Regulasi Baru 2026 +++++

🔥 BERITA UTAMA: Gas Melon Langka, Harga Melambung! Ini Sanksi Pidana & Regulasi Baru 2026 +++++

 

Bay-deteksi

Tapalkuda(deteksimedia.id) edisi Rabu 08 April 2026 ____ Jeritan masyarakat kembali terdengar akibat kelangkaan dan melonjaknya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (gas melon) diberbagai daerah. Harga eceran di tingkat pengecer / warung yang seharusnya murah, kini melambung tinggi berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu, bahkan menembus Rp 40 ribu di daerah tertentu.

Berapa HET LPG Subsidi Sebenarnya?
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (Bupati / wali kota) masing – masing.
Namun umumnya berkisar di angka Rp 15 ribu – Rp 18 ribu pertabung di tingkat pangkalan. Jika Harga Rp 25 – Rp 30 ribu di tingkat pengecer sudah melampaui jauh dari HET.

Mungkinkah ada Permainan?
Sangat Mungkin. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa permainan harga terjadi karena rantai distribusi yang terlalu panjang ke pengecer tidak resmi. Kelangkaan seringkali merupakan “Modus” penimbunan atau pengalihan jalur distribusi yang dilakukan oknum agen, pangkalan, atau pengecer untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

Pengecer Jual Mahal, Bisakah Dilaporkan?

Bisa. Masyarakat wajib melapor jika pengecer / pangkalan menjual di atas HET. Kepolisian (Polri) telah menegaskan akan menindak tegas pengecer atau Pengkalan yang menjual LPG 3kg melampaui HET, bahkan hingga penyitaan tabung.

Regulasi Baru: Pengecer Dilarang Jual per 1 Februari 2026
Pemerintah memberlakukan peraturan ketat mulai 1 Februari 2026, di mana penjualan LPG 3kg tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer atau warung klontong.

* Wajib Pangkalan Resmi: Masyarakat hanya bisa membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina atau Sub – Penyaluran yang terdaftar.

* Pembelian Berbasis Nik: Wajib menunjukkan Nik / KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

* Izin Pengecer: Kios / warung yang ingin tetap menjual harus mendaftar secara legal sebagai sub-penyalur resmi, tidak bisa sekadar membeli dari agen lalu menjual bebas.

Apa Sanksinya? Bisa Dipidana?
Sanksinya sangat berat, bahkan bisa Dipidana:

1. Sanksi Administratif: Pangkalan Resmi yang menjual di atas HET atau ke pengecer tidak resmi akan mendapatkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin.

2. Sanksi Pidana: Pengecer atau pangkalan yang menimbun atau mempermainkan harga dapat dijerat dengan:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja): Pasal 52 – 55, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Terkait Penimbunan barang pokok.

Rincian Sanksi:

* Ditegur / Skorsing: Pangkalan nakal pertama.

* Pemutusan Izin (PHU): Pangkalan Resmi yang nakal.

* Penjara & denda: Oknum (pengecer / penyalur) yang menimbun / menjual di atas HET (kasus pidana)

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles