Deteksi Media

“Eksekusi Lahan Tambak” di Desa Kalianget Berlangsung Alot,Warga Menilai Isi Putusan Dianggap Sepihak ++++

“Eksekusi Lahan Tambak” di Desa Kalianget Berlangsung Alot,Warga Menilai Isi Putusan Dianggap Sepihak ++++

 

Bay – Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id) – Juru sita Pengadilan Negeri Situbondo melaksanaan eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Senin (11/5/2026).

Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi ketegangan setelah mendapat penolakan dari warga setempat. Eksekusi tersebut berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim milik PT. Budidaya Tamporah berdasarkan putusan pengadilan dalam sengketa dengan perusahaan lain.

Sejak pagi, puluhan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambak tradisional di lokasi tersebut berkumpul untuk menyampaikan keberatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum, tidak pernah dimintai keterangan, bahkan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait objek sengketa yang kini dieksekusi.

Warga juga menilai terdapat dugaan persoalan administrasi dalam dasar kepemilikan HGU yang menjadi objek perkara. Keberatan itu muncul karena selama kurang lebih 29 tahun masyarakat setempat telah merawat, mengelola, dan memanfaatkan lahan tambak tersebut sebagai sumber mata pencaharian utama.

Eko Jr, perwakilan warga sekaligus anggota LSM Siti Jenar, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi dengan dasar telah terdapat penelantaran lahan HGU seperti yang tertuang didalam amanah undang – undang.

“Putusan itu memang mengikat para pihak yang berperkara, tetapi pelaksanaan eksekusi tidak boleh serta merta menghilangkan hak bagi pihak ketiga yang tidak pernah didengar keterangannya.”

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan sejarah yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.

“Warga tidak datang dengan amarah. Warga datang membawa sejarah. Warga datang membawa saksi hidup, bahwa lahan yang awalnya semak belukar ini dahulu dibabat oleh tangan-tangan orang tua warga sendiri,” imbuhnya.

Meski situasi sempat memanas dan diwarnai aksi saling bertahan antara warga dengan pihak pelaksana eksekusi, aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Situbondo yang berjaga di lokasi berhasil menjaga kondisi tetap kondusif sehingga tidak terjadi bentrokan fisik.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak juru sita dan adanya kesepakatan untuk meminimalisir kerusakan dengan penggunaan alat berat secara terbatas, warga akhirnya memilih mundur dan membuka ruang untuk menempuh upaya hukum melalui gugatan sebagai pihak ketiga.

Di tengah proses eksekusi, masyarakat juga menyoroti belum adanya kejelasan status laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tersebut. Bagi warga Kalianget, tanah itu bukan sekadar objek sengketa, melainkan bagian dari sejarah, penghidupan, dan harapan yang telah mereka rawat selama puluhan tahun.

“Rakyat tetap patuh hukum. Rakyat hanya takut ketika hukum berjalan tanpa hati nurani,” tegas Eko Jr (*)

redaksi

Related Articles