Bambang Hendro/ Syaifur – Deteksi
Bondowoso(deteksimedia.id) –
Dugaan Pemukulan seorang santri bernama Adik terhadap santri bernama Mahfud,akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Bondowoso
Kejadian terjadi pada Selasa 2 Desember 2025 di pondok Nurul taqwa tempat keduanya mondok.
Kronologis dugaan kasus ini berawal dari dugaan kisah asmara keduanya(berebut pasangan) dan akhirnya terjadi pemukulan.
Mahfud sang korban adalah warga Jatisari kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo sementara terduga pelaku, Andik merupakan warga Rambah wetan, karena tidak ada itikad baik,akhirnya korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan(PPA) Mapolres Bondowoso pada Jum’at 5 Desember 2025 dan dilanjutkan visum et repertum ke RS Bhayangkara, Hasil visum diketahui terjadi kerusakan mata disebelah kiri.
Keluarga korban mendesak agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun.




