Bay/Red – deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Sabtu 23 Mei 2026, ____ Besuki ____ Ketegasan Komisi III DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Situbondo – Jawa Timur dalam menegakkan aturan lingkungan kini dipertanyakan publik. Usai melakukan ‘Inspeksi Mendadak’ (Sidak) ke pabrik Kosmetik CV Indri Berkah Rejeki (IBR) pada Rabu, 20 Mei 2026, instansi penegak Perda ini dinilai tebang pilih. Tokoh Masyarakat Besuki, Ustadz Sutomo (Gus Tomz), secara lantang menyoroti adanya aktivitas pembuangan limbah kopi ilegal berskala besar yang luput dari radar pengawasan pemerintah.
Sorotan tajam ini mengarah pada ‘Kusuma Coffee’, sebuah unit industri pengelohan kopi Pasca – Panen Premium (Arabika dan Robusta) asal lereng Gunung Argopuro yang beroperasi di Dusun Pengabinan barat – Desa Sumberejo – Kec. Besuki – Kab. Situbondo – Jawa Timur. Ironisnya, sementara pabrik kosmetik dicecar soal IPAL dan Izin Air Bawah Tanah (ABT), aktivitas pembuangan limbah diduga kuat dari ‘Kusuma Coffee’ yang diduga mencemari kawasan hutan perhutani justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Fakta Lapangan: Gunung Limbah di Bahu Jalan dan Tebing Hutan 💥💥💥
Hasil pantauan dan laporan warga di lapangan menunjukkan kontras yang mengerikan. Di Dusun Pengabinan Timur – Desa Sumberejo, ditemukan tumpukan limbah kulit dan sisa pengolahan kopi yang menggunung dan memanjang di sepanjang bahu jalan serta tebing hutan. Kawasan tersebut diduga kuat merupakan lahan milik Perum Perhutani.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa limbah dari industri hilir di Pengabinan Barat bisa dibuang bebas di Pengabinan Timur? Apakah ada kongkalikong? atau pembiaran dari pihak Perhutani selaku pemangku wilayah hutan? Mengapa Komisi III dan DLH Situbondo seolah buta dan tuli terhadap pencemaran nyata yang berada di depan mata ini? Ada apa di balik ‘pilih – pilih tebu’ dalam sidak tersebut?
Bedah Pelanggaran Hukum: Sanksi Pidana Menanti ⚖️⚖️⚖️
Pembuangan limbah kopi secara sembarangan di bahu jalan dan kawasan hutan lindung / produksi bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum berat.
Limbah Organik kopi yang membusuk menghasilkan ‘Cairan Asam’ (Lindi) yang dapat merusak kualitas air tanah, menimbulkan bau menyengat, dan memicu longsor di area tebing.
Berikut adalah rincian pelanggaran regulasi yang diduga kuat telah terjadi:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar (pasal 104).
* Pelanggaran Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL – UPL) : Setiap industri wajib mengolah limbahnya sendiri melalui Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL / IPAL) atau tempat pembuangan akhir yang berizin resmi. Membuang limbah ke hutan membuktikan ‘Unit Usaha ini melanggar komitmen kelayakan lingkungan’ yang tercantum dalam izin operasional mereka.
* UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Memanfaatkan dan membuang meterial sampah / limbah industri di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri atau pejabat berwenang merupakan tindak pidana kehutanan. Pihak Perhutani setempat juga dapat dijerat pasal pembiaran jika terbukti mengetahui namun diam.
* UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air: Pembuangan limbah di tebing hutan berisiko mencemari resapan air bawah tanah dan sumber mata air penduduk di hilir .
Publik Menuntut Transparansi dan Keberanian Perhutani ++++
Publik kini menunggu keberanian Perum Perhutani untuk bersuara dan menindak tegas oknum di balik pembuangan limbah ini. Jika Perhutani gentar, maka kecurigaan adanya ‘Main Mata’ antar – aktor industri dan aparat akan semakin menguat.
Komisi III dan DLH Situbondo harus segera menjadwalkan ‘SIDAK’ susulan ke “Kusuma Coffee’ dan lokasi pembuangan limbah kopi dikawasan Hutan Perhutani, di Desa Sumberejo.
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada CV IBR, tetapi tumpul pada industri pengolahan kopi yang merusak sabuk hijau Argopuro.
Editor : Redaksi




