Deteksi Media

Skandal Dapur MBG Trebungan: LAHAN PRODUKTIF JADI BANGKAI, HAK WARGA DIRAMPAS PROYEK MANGKRAK ++++

Skandal Dapur MBG Trebungan: LAHAN PRODUKTIF JADI BANGKAI, HAK WARGA DIRAMPAS PROYEK MANGKRAK ++++

 

Tim – deteksi

Situbondo(deteksimedia.id)edisi Senin 20 April 2026,____ Mlandingan ___ Program unggulan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi perbaikan gizi anak bangsa, justru berubah menjadi mimpi buruk di Desa Trebungan – Kec. Mlandingan – Kab. Situbondo – Jawa Timur.

Selama lebih dari tujuh bulan, pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut dibiarkan mangkrak tak bertuan, meninggalkan puing – puing bangunan yang kini hanya menjadi saksi bisu atas hilangnya mata pencaharian warga lokal.

Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Pak Qiqi alias Ramli Harto Diharjo, pemilik lahan yang menjadi korban ambisi proyek tanpa kepastian ini. Lahan yang dulunya merupakan aset ekonomi produktif _ tempat penggilingan padi, selep jagung, hingga jemuran hasil bumi_ kini “Terpasung” oleh fondasi bangunan yang tidak jelas kapan usainya. Tak hanya kehilangan pendapatan harian, Pak Qiqi juga mengeluhkan aksi penebangan beberapa pohon pisang miliknya tanpa izin, serta kontrak sewa yang dinilai jauh di bawah standar pasaran.

“Sangat tidak sesuai. Lahan produktif kami dimatikan, pohon ditebang tanpa permisi, tapi pembangunannya mandeg berbulan – bulan. Kami merasa dirugikan secara lahir dan batin,” ujar Pak Qiqi dalam nada getir.

Mangkraknya proyek ini tidak hanya mematikan ekonomi warga, tetapi juga secara nyata menghambat pemerataan program MBG di wilayah Situbondo.

Keberadaan titik koordinat yang sudah “TERKUNCI” di Portal resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ID SPPG tertentu, “JUSTRU MENUTUP PELUANG BAGI PIHAK LAIN atau YAYASAN YANG LEBIH KOMPETEN” untuk masuk dan memberikan layanan gizi bagi siswa di Trebungan.

Secara prosedural, pembangunan dapur SPPG seharusnya rampung dalam tempo 45 hari. Jika pembangunan dibiarkan terbengkalai hingga 7 (tujuh) bulan, hal ini mengindikasikan adanya ketidakmampuan manajerial atau dugaan penyelewengan oleh pihak pengelola. Publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya sosok di balik Yayasan atau mitra pelaksana tersebut, serta mendesak adanya transparansi apakah ada keterlibatan pejabat publik, atau anggota Legislatif yang mencoba mencari celah keuntungan dibalik program nasional ini?

Ketidakjelasan siapa “Nahkoda” dibalik proyek ini menjadi tanda tanya besar. Pak Qiqi menyebut munculnya sosok bernama “Zakki” yang mengaku sebagai “Bos rongsokan” namun bertindak sebagai pengurus pembangunan dapur SPPG Trebungan, yang selama ini terkesan dibiarkan terbengkalai. Indentitas pengelola yang abu – abu ini membuat dugaan adanya manajemen yang amatir dan amburadul dalam proyek yang seharusnya berskala nasional ini.

Lalu apa relevansinya OKNUM Legislatif Pusat Inisial SM dengan dapur SPPG MBG di Trebungan – Mlandingan? Apakah sebagai penyandang dana dibalik layar? Yang selama ini visual kepermukaan publik? Jika iya, seharusnya lebih memahami dari tujuan program MBG ini.

Hingga saat ini, pihak penanggung jawab proyek seolah lenyap ditelan bumi, pemilik lahan kelabakan, meninggalkan keresahan bagi warga Trebungan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Kabupaten Situbondo untuk memberikan sanksi keras, membatalkan kontrak pelaksana yang lalai, serta memulihkan hak ekonomi pemilik lahan yang disinyalir dirampas secara sepihak.

JANGKA WAKTU dan KETENTUAN PEMBANGUNAN

Secara normatif, pembangunan atau renovasi dapur SPPG MBG seharusnya selesai dalam waktu 30 hingga 45 hari setelah lokasi diverifikasi dan titik koordinat ditetapkan. Meskipun ada aspirasi untuk memperpanjang waktu hingga 60 hari demi kualitas teknis, namun, pembangunan yang memakan waktu hingga 7 bulan, yang kondisinya selama ini dibiarkan mandeg (seperti di Trebungan) jelas melampaui batas kewajaran dan menyalahi prosedur standar.

Status Hukum dan Sanksi

Pembangunan yang mangkrak berbulan – bulan dapat dikategorikan sebagai “Pelanggaran Kontrak dan Maladministrasi. Sanksi yang berlaku meliputi:

* Pembatalan Kontrak: Badan Gizi Nasional (BGN) berwenang membatalkan status kemitraan jika pelaksana tidak memenuhi target waktu.

* Pemulihan Lahan (Restorasi): Pemilik lahan berhak menuntut pengembalian fungsi lahan ke kondisi semula jika proyek terbukti ditelantarkan.

* Sanksi Hukum: Jika pembangunan menggunakan dana publik dan ditemukan unsur kerugian negara, pelaksana dapat dijerat UU Tipikor. Jika dana Pribadi / Yayasan, tetap dapat digugat secara perdata atas dasar kerugian ekonomi (pendapatan yang hilang dari penggilingan padi / jagung).

* Pihak Berwenang: Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang otoritas program dan Satgas MBG Kabupaten Situbondo adalah Pihak yang berwenang memberikan sanksi dan melakukan pengawasan.

PENGELOLA dan PELIBATAN PEJABAT PUBLIK

Pengelola dapur SPPG di daerah biasanya adalah yayasan atau mitra swasta yang telah terdaftar di portal BGN. Terkait pelibatan pejabat publik (DPR/DPRD):

* Secara etika dan Hukum, anggota legislatif dilarang menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari anggaran negara karena adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest).

* Meskipun dibangun dengan dana “Pribadi” atau Yayasan, Status SPPG yang terdaftar di “PORTAL” resmi BGN menjadikannya bagian dari program strategis nasional yang harus tunduk pada aturan ketat pemerintah.

Publik kini mendesak Badan Gizi Nasional dan Pemerintah Daerah untuk turun tangan. Apakah ada “Main mata” antara pengelola dengan oknum tertentu? Mengapa pengawasan begitu lemah hingga pembangunan di atas lahan pribadi bisa terbengkalai tanpa sanksi?

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles