Deteksi Media

Deadline Terlewat, Aroma Korupsi Menyengat: Mengapa LHP 16 Kades Situbondo Belum Diseret ke Meja Hijau?? +++

Deadline Terlewat, Aroma Korupsi Menyengat: Mengapa LHP 16 Kades Situbondo Belum Diseret ke Meja Hijau?? +++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu 22 April 2026, ____ Memasuki Akhir April 2026, publik Situbondo mulai mempertanyakan nyali Inspektorat dan kometmen penegakan hukum di Bumi Sholawat Nariyah. Kasus temuan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 kini berada di titik nadir.
Meski “Kartu Kuning” telah diberikan berkali – kali, belasan desa terpantau masih “bebal” dan belum menuntaskan pengembalian uang rakyat.

Berdasarkan hasil audit internal terhadap 99 desa di 13 kecamatan, Inspektorat Kabupaten Situbondo, menemukan lubang menganga pada kas negara. Nilainya fantastis: Rp 15 miliar. Dari 16 desa yang masuk “Zona Merah”, hingga detik ini baru sebagian kecil yang menunjukkan itikad baik.
Ironisnya, total pengembalian yang terkumpul baru menyentuh angka Rp 3 Miliar, masih tersisa “Gunung” kerugian sebesar Rp 12 Miliar yang belum jelas rimbanya.

Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Fathor Rakhman, sebelumnya sempat menegaskan bahwa upaya administratif adalah “Nafas terakhir” bagi para Kepala Desa Sebelum berkas dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

Hingga medio April 2026, publik belum melihat adanya pergerakan signifikan berupa pelimpahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan, maupun Kepolisian. Padahal, batas waktu penyelesaian temuan (TLHP) secara regulasi biasanya hanya diberikan waktu 60 hari. Jika ditarik dari rilis data tahun lalu, waktu yang diberikan sudah lebih dari cukup, bahkan cenderung berlarut – larut.

Ketua Komisi l DPRD Situbondo, Rudi Alfianto, sebelumnya mendorong agar Desa bermasalah segera mengembalikan temuan kerugian negara, sebelum proses hukum berjalan. Namun desakan ini kini dipertanyakan efektivitasnya. Tanpa ada tindakan konkret berupa pelimpahan ke APH, peringatan dari parlemen hanya dianggap angin lalu oleh para oknum kades yang merasa “aman” di bawah payung administratif.

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menilai, membiarkan kerugian negara tanpa kepastian hukum adalah preseden buruk.

* Efek jera: Tanpa pelimpahan ke APH, Dana Desa akan terus dianggap sebagai “Bancakan” pribadi.

* Kepastian Hukum: Batas waktu administrasi bukan tanpa batas. Jika sudah lewat tahun anggaran, “Unsur Mens Rea (Niat Jahat) dalam tindak pidana korupsi seharusnya mulai didalami.

* Transparansi Publik: Rakyat Situbondo berhak tahu mengapa anggaran yang seharusnya untuk infrastruktur dan kesejahteraan Desa mengendap di kantong oknum.

Pertanyaannya kini bukan lagi “kapan desa akan membayar?’, melainkan “kapan Inspektorat berani melepas berkas ini ke Jaksa?”, Publik menunggu keberanian Pemkab Situbondo untuk membuktikan bahwa “jargon” tata kelola pemerintahan yang bersih bukan sekadar “Slogan di baliho pinggir jalan”.

Jika sampai akhir April ini tetap tidak ada pelimpahan, maka wajar jika muncul spekulasi liar di tengah masyarakat: Adakah ‘main mata’ di tengah balik diamnya otoritas pengawas?

redaksi

Related Articles