Deteksi Media

Demokrasi “Prematur” di Desa Buduan: Pemilihan Ka Sublok Terancam Cacat Hukum Akibat SK HIPPA DI DUGA Kedaluwarsa +++++

Demokrasi “Prematur” di Desa Buduan: Pemilihan Ka Sublok Terancam Cacat Hukum Akibat SK HIPPA DI DUGA Kedaluwarsa +++++

 

Tim-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa 21 April 2026, ____ Suboh ___ Rencana perhelatan Demokrasi tingkat lokal dalam pemilihan Kepala Sub – Blok (Ka – Sublok) di Blok Widuri dan Blok Buduan – Desa Buduan – Kec. Suboh – Kab. Situbondo – Jawa Timur, yang dijadwalkan pada Sabtu (25 / 04 / 2026) mendatang kini berada di ujung tanduk. Alih – alih menjadi pesta demokrasi yang sehat, proses ini justru menuai sorotan tajam dan dinilai sebagai produk hukum yang “prematur” datang dari seorang Tokoh tani yang enggan dipublikasikan jatidirinya.

Persoalan krusial muncul ke permukaan: Panitia Pemilihan Ka Sublok yang dibentuk oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tri Kerta Jaya di duga kuat tidak memiliki legitimasi hukum. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan HIPPA Tri Kerta Jaya ditengarai telah habis masa berlakunya alias Kedaluwarsa.

Titik Lemah Regulasi: Produk Hukum di Atas SK Mati

Secara yuridis, sebuah organisasi atau lembaga hanya dapat mengeluarkan kebijakan, membentuk kepanitiaan, atau melakukan tindakan hukum apabila memiliki dasar legalitas yang aktif. Jika SK pengurus HIPPA benar – benar telah mati, maka secara otomatis:

* Kehilangan Wewenang: Pengurus tidak lagi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengambil keputusan strategis.

* Cacat Formil: Segala produk yang dihasilkan _ termasuk pembentukan penitia pemilihan _ dianggap cacat hukum, atau Null and Void ( Batal demi hukum).

* Ketidakabsahan Panitia: Jika induk organisasinya tidak sah, maka panitia yang dilahirkan pun menjadi produk tidak sah. Melanjutkan pemilihan di atas pondasi yang rapuh ini sama saja dengan menabrak aturan tata kelola administrasi pemerintahan desa dan regulasi pengairan.

MENABRAK PRINSIP DEMOKRASI dan ATURAN

Tindakan memaksakan pemilihan di tengah kekosongan legitimasi pengurus HIPPA bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola organisasi yang baik ( Good Corporate Governance).

1. Pelanggaran Aturan: Mengacu pada regulasi pembentukan HIPPA / P3A, pengurus wajib melakukan reorganisasi sebelum masa jabatan berakhir. Membiarkan SK mati tanpa pembaruan, namun tetap menjalankan fungsi eksekutif adalah bentuk maladministrasi.

* Mencederai Demokrasi: Demokrasi menuntut prosedur yang jujur dan sesuai aturan. Pemilihan yang dipandu oleh panitia “ilegal” hanya akan menghasilkan pemimpin yang legitimasinya akan terus digugat di masa depan.

MEKANISME PERPANJANGAN SK: Benarkah Ada?

Sejatinya, mekanisme perpanjangan SK atau Reorganisasi HIPPA harus melalui Musyawarah Anggota. Jika pengurus mengklaim ada perpanjangan SK, publik ber – HAK menanyakan:

* Kapan musyawarah dilakukan?

* Apakah berita acara tersedia?

* Apakah sudah ada pengesahan ulang dari Kepala Desa atau Instansi terkait sesuai prosedur?

Tanpa melalui prosedur tersebut, klaim perpanjangan SK hanya klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum.

SANKSI dan DAMPAK JIKA DIPAKSAKAN

Jika pemilihan tetap dilanjutkan meskipun dugaan cacat formal ini benar, maka konsekuensi yang menunggu adalah:

* Gugatan Hukum: Hasil pemilihan dapat dibatalkan melalui jalur hukum karena prosesnya tidak sesuai prosedur regulasi.

* Sanksi Administratif: Pihak – pihak yang membiarkan pelanggaran ini (termasuk oknum yang menyalahgunakan wewenang) dapat terkena sanksi administratif dari tingkat Kecamatan atau Kabupaten.

* Konflik Horisontal: Ketidakabsahan pemimpin terpilih berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus HIPPA Tri Kerta Jaya yang dihubungi melalui sambungan seluler belum memberikan respon. Sikap ini semakin memperkuat spekulasi di masyarakat bahwa ada persoalan serius dalam internal organisasi yang diduga kuat sengaja ditutup – tutupi.

Publik kini menanti ketegasan dari pihak berwenang, atau dari pihak Kecamatan Suboh dan Dinas terkait untuk “MENG – AUDIT INVESTIGATIF” Legalitas HIPPA Tri Kerta Jaya sebelum pemilihan Ka Sublok digelar. Jangan sampai, demokrasi di tingkat bawah menjadi korban ambisi dan kelalaian administratif.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles