Deteksi Media

SKANDAL PROYEK MANGKRAK DAPUR SPPG MBG TREBUNGAN: RAMPAS HAK WARGA, SIAPA AKTOR DI BALIK PENELANTARAN INI …??!! +++++

SKANDAL PROYEK MANGKRAK DAPUR SPPG MBG TREBUNGAN: RAMPAS HAK WARGA, SIAPA AKTOR DI BALIK PENELANTARAN INI …??!! +++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa, 14 April 2026, ___ Mlandingan ___ Aroma busuk ketidakterbukaan menyengat dari lokasi pembangunan gedung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Trebungan – Kec. Mlandingan – Kab. Situbondo – Jawa Timur. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan gizi Nasional, kini tak lebih dari monumen kegagalan yang merugikan rakyat kecil.

Ibu Qiqi (Raudzah), pemilik lahan yang kini “Terpasung” oleh bangunan mangkrak tersebut, menjadi korban nyata. Usaha penggilingan padi dan jagung yang selama bertahun – tahun menjadi tumpuan hidupnya, dipaksa mati demi proyek yang tak kunjung usai. Penyewa lahan hilang bak ditelan bumi, meninggalkan puing – puing bangunan tanpa kepastian.

Tuntutan Hukum: Bukan sekadar Mangkrak, ini pelanggaran berlapis !!

Mangkraknya pembangunan ini bukan hanya soal keterlambatan fisik, melainkan serangkaian dugaan pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) di Situbondo:

1. Pelanggaran Hak Perdata & Wanprestasi: Pihak penyewa lahan (yayasan / mitra) diduga kuat melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji). Dengan menghentikan pembangunan dan memutus komunikasi, Mereka secara sepihak telah merugikan pemilik lahan. Ibu Qiqi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut Ganti Rugi Materiil atas hilangnya penghasilan dari Usaha selep padi yang berhenti total sejak lahan tersebut disewa.

2. Dugaan Penyerobotan & Penyalahgunaan Lahan: Jika dalam kontrak sewa – menyewa terdapat klausul pembangunan yang tidak dipenuhi, maka keberadaan bangunan mangkrak tersebut dapat dikatagorikan sebagai gangguan terhadap hak milik orang lain. Pemilik lahan berhak menggugat pembatalan kontrak dan menuntut pengembalian fungsi lahan seperti semula (restorasi).

3. Indikasi Maladministrasi & Korupsi (UU Tipikor): Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional dengan pendanaan besar. Membiarkan proyek ini mangkrak di Trebungan _ sementara di Mlandingan Kulon sudah beroperasi _ memunculkan kecurigaan adanya Penyelewengan anggaran atau ketidakmampuan mitra pelaksana.

4. Sanksi: Jika ditemukan unsur kerugian negara dalam kontrak dengan mitra tersebut, pelaksana proyek dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Pelanggaran UU Bangunan Gedung (UUBG): Setiap Pembangunan gedung negara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan papan informasi proyek yang jelas. Penelantaran bangunan yang tidak aman dan tidak berizin dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pembongkaran paksa dan denda oleh pemerintah daerah.

“Mati Suri” di Tengah Program Nasional

Tindakan menelantarkan dapur SPPG di Trebungan secara langsung Menghambat Program Nasional Makan Bergizi Gratis. Siapa pun yayasan atau mitra di balik proyek ini, mereka telah melakukan sabotase terhadap visi Presiden untuk meningkatkan gizi anak – anak di Jawa Timur.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tanggung jawab. Lahan saya mati, usaha saya mati, tetapi gedung ini dibiarkan seperti sampah yang tidak bertuan,” tegas Ibu Qiqi.

Masyarakat menanti keberanian Pemerintah Kabupaten Situbondo dan aparat terkait untuk menyeret pihak penanggung jawab ke permukaan. Jangan biarkan rakyat kecil dikorbankan demi proyek yang dikelola secara amatir dan tertutup.

Saran Langkah Hukum untuk Ibu Qiqi:

* Somasi Tertulis: Kirimkan somasi (peringatan) resmi melalui pengacara ke alamat yayasan / mitra yang tertera di kontrak sewa.

* Lapor ke Ombudsman / Inspektorat: Melaporkan adanya dugaan kelalaian pengawasan proyek pemerintah di tingkat daerah.

* Gugat Perdata: Jika somasi tidak diindahkan, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles