Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi kamis, 29 January 2026, ___ Penyerahan bantuan becak listrik di Pendopo Kiai Pate Alos Besuki – Situbondo, Senin (26/01/2026), yang seharusnya menjadi OASE bagi pejuang jalanan, justru berujung gaduh. Hanya dalam hitungan jam setelah penyaluran, Jahat Maya dan grup WhatsApp di wilayah Situbondo bergejolak. Aroma tak sedap menyeruak, bantuan diduga kuat ada yang salah sasaran, dan ditengarai ditunggangi oleh mereka yang bukan merupakan pengayuh becak asli.
AMANAH yang TERKHIANATI,
Meski program ini bersumber dari dana pribadi Presiden Prabowo Subianto, namun secara etika, bantuan ini adalah amanah suci yang ditujukan untuk meringankan beban rakyat paling bawah. Munculnya nama – nama penerima yang disinyalir tidak pernah memegang kemudi becak di jalanan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan sang Presiden. Jika pengayuh becak asli yang menggantungkan hidupnya pada keringat di jalanan justru tersingkir oleh ‘Penerima Titipan’ maka nilai kemanusiaan dalam program ini telah mati.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Secara hierarki, pihak panitia lokal atau verifikator data di lapangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas VALIDITAS penerima. Mereka adalah “GERBANG” yang seharusnya memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat. Jika ditemukan manipulasi data, mereka tidak bisa berlindung di balik status “DANA NON” – APBN.
SANKSI dan PEMBATALAN : Bisakah Dipidana?
Masyarakat bertanya, siapakah yang berhak membatalkan?
Pihak penyelenggara atau koordinator utama program memiliki wewenang penuh untuk menarik kembali bantuan tersebut jika terbukti ada pelanggaran kriteria.
Terkait aspek hukum, celah pidana tetap terbuka lebar ;
1. pungutan Liar (pungli), Meski dana pribadi, jika oknum dilapangan menarik uang dari penerima dengan dalih biaya administrasi, atau jatah preman, hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2. Pemalsuan Data ; Jika orang yang bukan tukang becak mengaku sebagai tukang becak demi mendapatkan barang, ini termasuk dalam kualifikasi penipuan dan memberikan keterangan palsu.
MENANTI KETEGASAN
Publik Situbondo kini menunggu nyali pihak penyelenggara untuk melakukan audit ulang. Jangan biarkan kebaikan hati Presiden Prabowo Subianto menjadi Bancakan oknum yang memancing di air keruh. Jika bantuan ini adalah amanah, maka penyalurannya tidak boleh kalah oleh “permainan” kepentingan yang mencederai keadilan sosial.




