Bay – deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu 28 January 2026, ____ Program pengeboran sumur dangkal Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2025 dibeberapa titik di wilayah Situbondo, di sorot Tajam. Seperti halnya pengeboran di dusun Krajan – Selomukti – Mlandingan – Situbondo – Jawa Timur, Meski pengeboran dan pemasangan panel listrik oleh Kontraktor pelaksana, PT ALAM GUNA PRIMA INDONESIA, telah tuntas sebelum kontrak kerja berakhir pada 28 Desember 2025, sumur bor tersebut hingga kini belum bisa beroperasi.
Penyebabnya klasik, namun mematikan bagi program pertanian, Listrik Belum Terpasang.
Berdasarkan investigasi lapangan, kendala utama terletak pada pemasangan jaringan baru yang membutuhkan tiang tambahan.
Prosedur PLN yang berjenjang hingga ke Pusat menyebabkan pemasangan tiang baru tidak bisa instan. Kondisi ini membuat proyek senilai miliaran rupiah dibeberapa titik yang diharapkan membantu petani di masa kekeringan menjadi benda mati.
PT Alam Guna Prima Indonesia, selaku kontraktor, yang melaksanakan kegiatan pengeboran di Selomukti, Sejauh ini telah menyelesaikan kewajiban fisik dan administrasi Pembayaran ke PLN dan telah Teregestrasi. Kendala Tiang listrik menjadi faktor eksternal yang di luar kendali Kontraktor, apalagi dengan kontrak kerja yang sangat singkat. Namun dampak dari keterlambatan ini menempatkan petani di posisi yang dirugikan.
SIAPA YANG SALAH ? SIAPA TANGGUNG JAWAB???
Fenomena sumur bor yang tidak beroperasi ini MENEGASKAN adanya LEMAHNYA PERENCANAAN dan KOORDINASI LINTAS INSTANSI antara Dispertangan dan PLN UP3 Situbondo.
1. Dispertangan Situbondo : Seharusnya bertanggung jawab memastikan Operational Readiness (Kesiapan Operasional) bukan hanya fisik, tapi juga Daya Listrik, sebelum serah terima proyek. Kontrak yang singkat dengan risiko teknis tinggi menunjukkan perencanaan yang kurang matang.
2. PLN Setempat : meski mengikuti prosedur, lambatnya penanganan pemasangan tiang baru untuk proyek negara mengindikasikan minimnya sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan.
Kasus ini tidak hanya terjadi pada kegiatan kontraktual, tetapi juga diduga terjadi pada Swakelola Kelompok Tani (Poktan).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo pun sudah mendesak Dispertangan untuk segera mencari solusi atas Sembilan (9) unit sumur bor yang belum beroperasi dari total Tujuh Belas (17) titik.
Last but not least, jika terus dibiarkan, ini adalah pemborosan anggaran negara. Pihak yang bertanggung jawab harus segera turun tangan mempercepat pemasangan listrik, bukan justru saling lempar tanggung jawab birokrasi, sementara petani menunggu kepastian nyata.




