Tim-deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Rabu 08 April 2026, ____ Banyuglugur ___ Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Banyuglugur – Kecamatan – Banyuglugur – Situbondo – Jawa Timur, kini berada di bawah bidikan mata publik. Proyek yang seharusnya menjadi pilar ekonomi desa tersebut justru menyisakan bau tak sedap terkait transparansi anggaran dan mekanisme pengerjaan yang diduga serampangan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan mengungkap bahwa pembangunan fisik gedung ini diduga kuat “Diborongkan” kepada pihak ketiga. Sosok berinisial (DN), seorang kontraktor asal Desa Bhinor – Kec. Paiton – Kab. Probolinggo – Jawa Timur, secara terang – terangan mengaku kepada awak media inisial (TF), bahwa dirinya menjadi pelaksana borongan dengan nilai kesepakatan diduga mencapai Rp 1 miliar. Ironisnya, DN justru mengeluh mengalami kerugian signifikan akibat nilai borongan yang dianggap tidak masuk akal dibanding kompleksitas bangunan.
“Ini aneh. Anggaran resmi dari pusat untuk satu unit KDMP itu standarnya Rp 1,6 Miliar, bahkan ada yang menyebut hingga Rp 2,5 miliar untuk fisik. Kalau Diborongkan cuma 1 miliar, lalu ke mana sisa uang ratusan jutanya? Siapa yang memotong?” Cetus seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan kejanggalan lain: tidak adanya papan informasi proyek. Padahal, berdasarkan regulasi keterbukaan informasi publik, setiap proyek pembangunan yang berkaitan dengan dana negara atau desa wajib memampangkan detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana. Ketiadaan papan ini memperkuat dugaan adanya praktik “Proyek SILUMAN” yang dikerjakan tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Lebih jauh, keterlibatan TNI dalam program nasional ini, yang secara aturan dimaksutkan sebagai dukungan teknis melalui Opersi Militer Selain Perang (OMSP) _ seolah “kecolongan” oleh praktik sub – kontrak di level bawah yang tidak transparan. Padahal, sesuai regulasi, PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemegang mandat utama seharusnya memastikan mekanisme swakelola atau penunjukan langsung berjalan sesuai koridor hukum tanpa merugikan pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola anggaran maupun penanggung jawab proyek di tingkat desa belum memberikan klarifikasi resmi mengenai aliran dana dan alasan mengapa proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi. Masyarakat kini menanti, apakah gedung mewah KDMP ini akan benar – benar menjadi mesin ekonomi desa, atau hanya menjadi monumen pemborosan anggaran yang hanya menguntungkan segelintir oknum.
* Besaran Anggaran & Sumber Dana: Anggaran standar pembangunan fisik satu unit gerai dan gudang KDMP adalah sekitar Rp 1,6 Miliar. Namun, dalam beberapa skema pengembangan, total plafon pinjaman modal bisa mencapain Rp 3 Miliar hingga Rp 5 Miliar. Sumber dana utamanya bukan hibah APBN, melainkan skema pinjaman dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan dapat melibatkan Dana Desa sebagai penyertaan modal atau modal awal.
* Mekanisme Pelaksanaan: Pembangunan fisik secara nasional ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN / Badan di bawah naungan Kemenhan / Danantara) sebagai pelaksana utama untuk memastikan standarisasi desain (ukuran 20 × 30 meter). Pelaksanaan di lapangan dapat dilakukan melalui swakelola, penunjukan langsung, atau padat karya sesuai standar teknis.
* Regulasi Pihak Ketiga: Secara aturan, PT Agrinas dapat bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga untuk percepatan pembangunan. Namun, jika terjadi praktik “borong – memborong” yang merugikan pelaksana lokal (Seperti kasus Inisial DN), hal ini sering menjadi sorotan karena mekanisme sub – kontrak yang tidak transparan atau nilai borongan yang tidak sesuai standar operasional.
* Penanggung Jawab Anggaran: Secara operasional, pengurus koperasi bertanggung jawab atas pengelolaan modal. Namun, dalam konteks pembangunan fisik yang menggunakan skema pinjaman Bank dengan jaminan aset / Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus Koperasi memegang tanggung jawab administratif dan legalitas di tingkat desa.
* Persoalan Papan Proyek: Secara umum, setiap proyek yang menggunakan dana publik (termasuk yang bersumber dari pinjaman yang dijamin negara / desa) wajib memasang papan informasi proyek sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan papan proyek sering kali menjadi indikasi kurangnya transparan dan pengawasan di tingkat lokal.
* Keterlibatan TNI: TNI dilibatkan dalam pembangunan KDMP sebagai bentuk Operasi Meliter Selain Perang (OMSP). Dasar hukumnya adalah instruksi percepatan ketahanan pangan dan ekonomi desa melalui sinergi antara kementerian Koperasi dan Kementerian Pertahanan (yang mengelola PT Agrinas). TNI bertugas membantu percepatan pembangunan fisik dan pendataan aset lahan agar target nasional segera tercapai ***
Editor : Redaksi




