Deteksi Media

Seputar Dana Desa TA 2026 Dipakai Untuk BLT hingga Koperasi Merah Putih

Seputar Dana Desa TA 2026 Dipakai Untuk BLT hingga Koperasi Merah Putih

 

Bay-Deteksi

Tapalkuda,(deteksimedia.id), edisi Minggu, 04 Januari 2026, Pemerintah telah menetapkan focus penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Focus Penggunaan Dana Desa TA 2026.

Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam beleid tersebut, focus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk beberapa hal.

PERTAMA, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai desa (BLT).

KEDUA, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

KETIGA, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

KEEMPAT, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya.

KELIMA, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

KEENAM, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.

KETUJUH, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

KEDELAPAN, program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan focus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) setelah dilakukan penyaluran dana desa.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa,” bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip Jum’at (2/11/2025).

Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa focus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Untuk pengentasan kemiskinan di Desa, BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp. 300.000, per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan.
Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.
Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan dengan metode tunai dan / atau non tunai

Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan focus penggunaan dana desa terhitung sejak APBDesa ditetapkan. Publikasi ini dilakukan melalui sistem informasi desa dan / atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa.

“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan focus penggunaan Dana Desa dikenai Sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” tulis pasal 11 ayat 1

redaksi

Related Articles